• Masjid Baiturrahman Grand Galaxy City > Pusat aktivitas keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya dalam komunitas Muslim
Selasa, 14 Oktober 2025

Pemanfaatan Fasos & Fasum

Bagikan

Pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat adalah suatu prinsip penting dalam perencanaan perkotaan dan pengembangan infrastruktur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya publik, seperti taman, taman bermain, fasilitas peribadahan, fasilitas olahraga, perpustakaan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya, tersedia dan dapat diakses oleh seluruh komunitas dengan cara yang merata dan adil. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat:

  1. Aksesibilitas Universal: Fasilitas sosial dan fasilitas umum harus dirancang dan dikelola sedemikian rupa sehingga semua anggota masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau fisik mereka, dapat dengan mudah mengaksesnya.
  2. Perencanaan yang Terintegrasi: Pemanfaatan lahan untuk fasilitas sosial dan umum harus dipertimbangkan secara cermat dalam perencanaan perkotaan. Perencanaan yang terintegrasi dapat memastikan bahwa komunitas memiliki akses yang memadai ke fasilitas-fasilitas ini dan bahwa lokasinya sesuai dengan kebutuhan populasi setempat.
  3. Keamanan dan Kebersihan: Fasilitas publik harus dipelihara dengan baik dan aman untuk digunakan. Kebersihan dan keamanan di sekitar fasilitas ini harus dijaga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna.
  4. Pusat Kegiatan Sosial: Fasilitas sosial seperti pusat komunitas atau pusat kegiatan sosial dapat menjadi tempat untuk mengadakan pertemuan komunitas, pelatihan, atau acara sosial lainnya yang memperkuat hubungan antara anggota masyarakat.
  5. Keterlibatan Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan fasilitas sosial dan umum sangat penting. Ini dapat mencakup partisipasi dalam pengambilan keputusan, penggalangan dana, atau pekerjaan sukarela untuk menjaga fasilitas tersebut.

Dari lima hal diatas maka kami berniat dan bertekad untuk mengajukan pengelolaan fasilitas sosial dan umum ini untuk kemanfaatan masyarakat yang lebih luas terutama warga RW 014 , RW 15 dan RW 03 Kelurahan Jakasetia dan wilayah di sekitarnya dalam Kawasan Grand Galaxy City.

Luas Tanah2600
Luas Bangunan2000
Status LokasiTanah Fasum / Fasos
Tahun Berdiri2024